.......SELAMAT DATANG DI KOMUNITAS PENDAKI KEMENAG LOMBOK BARAT, DAN PARA PEMBACA BISA MENGIRIMKAN BERITA ATAU ARTIKEL KE ALAMAT E-MAIL (pendakilobar@gmail.com), SEMOGA BERMANFAAT BAGI PARA PEMBACA.......

Sondag 24 Maart 2013

Syarat-syarat untuk mengajukan Izin Operasional Pondok Pesantren:



  1. Surat Permohonan dari Pondok Pesantren ditujukan kepada Kepala KanKemenag Surat Rekomendasi dari Kepala Kankemenag
  2. Akte Yayasan
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Foto copy Akte Wakaf / Status Tanah
  5. Daftar Susunan Pengurus Yayasan
  6. Memiliki Masjid / Tempat Ibadah
  7. Daftar Nama Santri (Ula / Wustha)
  8. Daftar Nama Ustadz / Ustadzah
  9. Daftar Organisasi Pondok Pesantren
  10. Daftar Mata Pelajaran dan Nama Kitabnya
  11. Jadwal Kegiatan sehari semalam dalam seminggu
  12. Tata Tertib Pondok Pesantren
  13. Program Jangka pendek dan Jangka panjang
  14. Memiliki kriteria Pondok Pesantren
  15. Memiliki Sarana dan Prasarana
  16. Mengisi Profil Pondok Pesantren

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking